Sekda Sulsel Jufri Rahman Purnabakti per 1 Oktober 2026 Usai 40 Tahun Mengabdi, Ini Jejak Jabatannya

Penulis: Chandra Kusuma  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:29:02 WIB
Sekda Sulsel Jufri Rahman memasuki masa purnabakti per 1 Oktober 2026 setelah sekitar 40 tahun mengabdi sebagai ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman memasuki masa purnabakti sebagai aparatur sipil negara per 1 Oktober 2026 setelah menuntaskan sekitar 40 tahun pengabdian di lingkungan pemerintahan daerah dan nasional. Sejumlah kepala dinas dan badan di lingkup Pemprov Sulsel menyampaikan kesan atas kepemimpinannya, mulai dari sosok pamong senior hingga teladan integritas. Karier Jufri tercatat dari golongan II/a pada 1986 hingga Pembina Utama golongan IV/e pada 2020.

MAKASSAR — Jufri Rahman menutup perjalanan panjangnya sebagai aparatur sipil negara setelah empat dekade bertugas di pemerintahan. Purnabakti berlaku mulai 1 Oktober 2026, dengan jejak jabatan yang membentang dari urusan protokol hingga penugasan di kementerian.

Sejumlah pejabat Pemprov Sulsel mengungkapkan penilaian mereka terhadap Jufri. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut Jufri sebagai rujukan bertukar pandangan bagi jajaran di bawahnya.

Dari Protokol hingga Pj Bupati Dua Daerah

Jufri memulai karier sebagai ASN pada 1986 dengan pangkat golongan II/a. Kariernya menanjak hingga mencapai Pembina Utama golongan IV/e pada 2020.

Di lingkungan Pemprov Sulsel, ia pernah menduduki jabatan Penjabat Sementara Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Penjabat Kepala Bagian Protokol, Kepala Subbagian Pengaturan Acara, dan Kepala Bagian Protokol.

Ia kemudian dipercaya pada sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama. Mulai dari Kepala Biro Dekonsentrasi, Kepala Biro Humas dan Protokol, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Jabatan lain yang pernah diemban mencakup Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat. Jufri juga dipercaya sebagai Penjabat Bupati Tana Toraja pada 2015 dan Penjabat Bupati Sinjai pada 2018.

Penugasan di Kementerian PANRB

Pengalaman Jufri tidak berhenti di lingkup provinsi. Ia pernah ditugaskan sebagai Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Pada periode yang sama, ia menjalankan amanah sebagai Pelaksana Tugas Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.

"Guru, Pemimpin, dan Sahabat"

Jayadi Nas menyampaikan penghormatan lewat pernyataan yang menyoroti peran Jufri sebagai pembimbing kerja sehari-hari.

"Bagi saya pribadi, Pak Sekda adalah guru, pemimpin, dan sahabat yang baik. Sebagai sosok pamong senior, beliau memegang prinsip tidak ada masalah tanpa solusi," kata Jayadi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Andi Winarno Eka Putra menilai kontribusi Jufri menjadi bagian penting bagi jajaran aparatur daerah.

"Segala kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan bagi kemajuan daerah merupakan warisan yang berharga serta inspirasi bagi kami semua," katanya.

Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Kasman menyoroti sisi keteladanan Jufri selama memimpin.

"Bagi kami, Bapak adalah sosok yang tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga memberikan teladan tentang integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen dalam menjalankan pemerintahan," ujarnya.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sulsel Muhammad Jufri menambahkan penilaiannya soal kapasitas interpersonal Jufri Rahman.

"Bapak Jufri keren, luar biasa dalam hal intelektualitas, luar biasa dalam hal pengelolaan emosi, dan juga menunjukkan kepribadian yang sangat santun," ujar Muhammad Jufri.

Purnabakti Jufri menutup rangkaian posisi yang ia jalani sejak era 1980-an. Nama penggantinya belum disebut dalam keterangan yang dihimpun dari sejumlah pejabat Pemprov Sulsel.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top