Subsidi Upah 2026 Cair Rp 300.000 per Bulan untuk 13,3 Juta Pekerja

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:07:31 WIB
Pemerintah menyiapkan subsidi upah Rp 300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun.

SULAWESI SELATAN — Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp 12 triliun untuk program bantuan subsidi upah bagi 13,3 juta pekerja, dengan nominal Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan pencairan. Keputusan diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), dan menyasar pekerja yang masuk kriteria penerima yang belum dirinci. Pekerja yang merasa berhak disarankan memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenko Perekonomian untuk jadwal serta syarat pastinya.

Program ini diputuskan lewat rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Pemerintah menempatkan subsidi upah sebagai salah satu dari tiga stimulus untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan terakhir 2026.

Besaran Bantuan yang Diterima Pekerja

Setiap penerima mendapat Rp 300.000 per bulan. Bantuan diberikan satu kali untuk tiga bulan, sehingga total per pekerja mencapai Rp 900 ribu hingga akhir 2026.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga.

Dengan cakupan 13,3 juta orang, kebutuhan anggaran program ini ditaksir hampir Rp 12 triliun. Airlangga menyebut angka itu masih dalam tahap finalisasi bersama kementerian terkait.

Siapa yang Berhak Menerima

Hingga pengumuman di Istana, pemerintah belum membocorkan kriteria pekerja yang akan menjadi penerima. Airlangga juga belum merinci kapan tepatnya bantuan subsidi upah dicairkan.

Sejumlah hal yang belum dipastikan antara lain:

  • Batas penghasilan atau upah maksimal penerima
  • Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Kategori sektor usaha yang diprioritaskan
  • Mekanisme verifikasi data pekerja

Karena itu, pekerja yang mengaku memenuhi syarat umum program bantuan upah sebaiknya menunggu pengumuman resmi. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenko Perekonomian.

Cara Cek Status Penerima

Pemerintah belum merilis kanal pengecekan khusus untuk subsidi upah 2026. Sebagai gambaran, program serupa pada tahun-tahun sebelumnya biasanya dicek lewat:

  1. Laman resmi kementerian atau lembaga penyalur
  2. Aplikasi resmi pemerintah yang ditunjuk sebagai penyalur
  3. Pengumuman dari perusahaan atau pemberi kerja tempat pekerja terdaftar
  4. Kantor dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota

Langkah teknis pengecekan baru akan bisa dilakukan setelah pemerintah menerbitkan aturan pelaksana dan daftar penerima. Jangan percaya situs atau aplikasi tidak resmi yang mengklaim bisa mengecek status penerima.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Airlangga belum menyebut tanggal pasti pencairan. Program ini masuk paket stimulus kuartal IV-2026, sehingga pencairan diperkirakan berlangsung pada tiga bulan terakhir tahun ini.

Bank penyalur juga belum diumumkan. Pada program serupa sebelumnya, dana biasanya disalurkan lewat bank anggota Himbara atau bank yang ditunjuk pemerintah. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Dua Stimulus Lain di Kuartal IV-2026

Selain subsidi upah, pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras untuk masyarakat penerima manfaat. Program ketiga adalah pembukaan rekening baru bagi warga berusia 17 tahun ke atas.

Ketiga program itu dirancang untuk menjaga daya beli rumah tangga sekaligus mendorong konsumsi pada akhir tahun. Rincian penerima dan jadwal masing-masing program masih menunggu pengumuman lanjutan.

Pekerja yang ingin mengajukan pertanyaan atau melaporkan dugaan pungutan liar terkait bantuan subsidi upah dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan biaya tertentu — penerimaan bantuan sosial tidak pernah dipungut bayaran.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top