MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman mengapresiasi dukungan DPRD Sulsel atas tercapainya persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo. Turut hadir Sekda Sulsel Jufri Rahman dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah.
Penyusunan APBD Perubahan berpijak pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulsel 2026. Pemerintah provinsi juga menyesuaikan sejumlah pos dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Penyesuaian mencakup alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum, kurang bayar Dana Bagi Hasil, serta Dana Treasury Deposit Facility. Gubernur menyebut langkah itu sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan kebijakan pemerintah pusat.
"Penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil," papar Andi Sudirman.
Selain Ranperda APBD Perubahan, Andi Sudirman menyerahkan dokumen dua Ranperda usul baru. Keduanya menyentuh sektor pertambangan dan lembaga penjaminan kredit daerah.
Andi Sudirman menekankan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan evaluasi Perubahan APBD 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri. Proses penyempurnaan dua Ranperda usul baru juga diminta dipercepat.
"Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan akuntabel, kita berharap setiap program dan kebijakan yang disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan," jelasnya.
Target belanja Rp 10,556 triliun dalam rancangan Perubahan APBD 2026 terbagi ke belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Setelah persetujuan bersama, dokumen tersebut masuk tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.