SULAWESI SELATAN — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendesak Kementerian Perindustrian mempercepat pembaruan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Asosiasi menilai inovasi produk hilir sawit bergerak lebih cepat ketimbang regulasi, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan yang merambat hingga ke petani.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menyatakan hambatan di sektor hilir tidak berhenti di hilir. Menurutnya, tekanan bisa merambat ke mata rantai sebelumnya dan memengaruhi kemampuan penyerapan tandan buah segar (TBS) milik petani.
Ekosistem sawit saling terhubung, mulai dari petani sebagai penyedia bahan baku, pabrik kelapa sawit, refinery, pengolahan oleokimia, perdagangan, hingga pasar ekspor. Karena itu, persoalan klasifikasi produk di hilir bukan sekadar urusan pabrikan, melainkan menyangkut pendapatan petani dan negara.
POPSI menyoroti sejumlah produk oleokimia yang belum tercantum atau belum terakomodasi memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024. Produk-produk itu merupakan hasil samping, residu, atau hasil pemurnian dan fraksinasi dari produk yang secara substansi masih berada dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit.
Di sisi lain, regulasi tersebut telah mengakomodasi produk hasil pengolahan lebih lanjut, termasuk Methyl Ester dan Fatty Matter. Kondisi ini menunjukkan perkembangan produk dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan, maupun produk samping yang terus berkembang.
Menurut POPSI, ketidaksesuaian antara perkembangan produk dan regulasi berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan. Jika klasifikasi produk tidak jelas, produk turunan sawit bisa tersendat di pasar ekspor dan menekan permintaan bahan baku dari petani.
Mansuetus menegaskan pihaknya tidak meminta setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang didorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya.
"Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya," ujar Mansuetus.
POPSI menilai pembaruan regulasi mendesak karena hilirisasi sawit merupakan bagian dari ekosistem yang saling terhubung. Ketika terjadi hambatan di salah satu mata rantai di hilir, dampaknya tidak berhenti di hilir, tetapi merambat ke mata rantai sebelumnya.
Bagi petani, dampak paling langsung adalah kemampuan penyerapan TBS. Jika pabrik dan industri hilir menghadapi hambatan perdagangan, permintaan bahan baku bisa menurun dan berimbas pada harga serta pendapatan petani sawit.
POPSI berharap Kemenperin segera mempercepat pembaruan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 agar klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit selaras dengan perkembangan inovasi produk. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya saing ekspor dan melindungi pendapatan petani sawit di Tanah Air.