SULAWESI SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang memungkinkan dana pensiun menempatkan dana di saham, reksadana, hingga obligasi luar negeri. Pelonggaran ini dirancang sebagai jaring pengaman jika imbal hasil instrumen domestik dinilai kurang memadai, namun akan diterapkan dengan syarat ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan kebijakan tersebut tengah dirumuskan melalui perubahan Pasal 150, Pasal 155A, dan Pasal 156A dalam regulasi penyelenggaraan usaha dana pensiun. Menurutnya, opsi investasi lintas negara tidak akan otomatis terbuka bagi seluruh penyelenggara dana pensiun.
OJK menegaskan bahwa batasan, syarat, dan mekanisme pengawasan akan diatur lebih rinci agar eksposur risiko ke luar negeri tetap terkendali tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Ogi menjelaskan bahwa pembukaan akses investasi ke luar negeri merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan keterbatasan alternatif instrumen di pasar domestik. Jika imbal hasil di dalam negeri dinilai tidak lagi menarik, dana pensiun memerlukan opsi lain untuk menjaga kinerja portofolio jangka panjang.
"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik. Tapi ini sangat ketat juga kita lakukan, ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri," ujar Ogi usai acara Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Meski demikian, OJK bersama otoritas moneter tetap berharap sebagian besar dana kelolaan dana pensiun bertahan di pasar keuangan domestik. Dana pensiun dipandang sebagai investor institusional jangka panjang yang perannya signifikan dalam mendukung pendalaman pasar modal dan pembiayaan perekonomian nasional.
"Harapan dari kita maupun dari otoritas untuk kebijakan moneter kita, memang dapen salah satu sumber pendanaan di pasar keuangan kita, di capital market. Jadi jangan keluar dulu, gitu kan. Masih di dalam pun masih cukup, ya," pungkasnya.
OJK juga menyoroti kondisi pasar domestik yang turut mempengaruhi kinerja portofolio dana pensiun. Fluktuasi nilai pasar yang terjadi disebut lebih disebabkan oleh mekanisme mark-to-market pada saham dan surat berharga, bukan karena perpindahan dana keluar dari instrumen dalam negeri.
Mark-to-market adalah metode penghitungan nilai investasi berdasarkan harga pasar terkini, bukan harga perolehan awal saat aset dibeli. Metode ini membuat nilai portofolio dana pensiun bergerak mengikuti fluktuasi harian pasar, sehingga penurunan nilai belum tentu mencerminkan realisasi kerugian.
Menurut Ogi, sebagian besar dana kelolaan dana pensiun dipastikan masih tertahan di dalam negeri. OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar domestik masih mampu menyerap kebutuhan investasi dana pensiun, meski opsi ke luar negeri tetap disiapkan sebagai alternatif.
Bagi peserta dana pensiun, rencana ini berpotensi memperluas sumber imbal hasil yang selama ini terbatas pada instrumen domestik. Diversifikasi ke pasar global dapat membantu menjaga daya beli manfaat pensiun di tengah tekanan inflasi dan volatilitas pasar keuangan.
Namun, risiko nilai tukar dan risiko pasar global menjadi pertimbangan utama. OJK menyatakan akan menerapkan seleksi ketat terhadap instrumen yang diizinkan, termasuk pembatasan porsi alokasi dan kualifikasi pengelola dana pensiun yang boleh mengaksesnya.
Bagi pengelola dana pensiun, aturan baru ini membuka ruang strategi investasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menuntut kapasitas manajemen risiko yang lebih mumpuni. OJK memastikan pengawasan akan mencakup pemantauan berkala terhadap komposisi portofolio dan kepatuhan terhadap batasan yang ditetapkan.
Hingga kini, rancangan perubahan POJK tersebut masih dalam tahap penyusunan. OJK belum mengungkap tenggat penerbitan aturan maupun detail ambang batas alokasi investasi luar negeri yang akan diizinkan.