MAKASSAR — Renegosiasi PI Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) membawa hasil bagi daerah penghasil. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut tambahan pendapatan itu datang tepat saat pemerintah daerah tengah menekan belanja.
"Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai," ujar Andi Sudirman.
Ia menilai hasil pengelolaan PI dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
Dalam kesepakatan itu, Kabupaten Wajo sebagai wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Gubernur Sulsel didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin beserta jajaran Pemkab Wajo dalam proses renegosiasi tersebut.
Proses itu difasilitasi Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama jajaran serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro. Pembahasan juga melibatkan jajaran direksi PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEEPS yang diwakili Tri Firmanto.
Andi Sudirman mengapresiasi dukungan pemerintah pusat yang memfasilitasi renegosiasi, khususnya Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas dan SKK Migas.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas komitmen mendorong pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi daerah penghasil.
"Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang," jelasnya.
Apresiasi serupa disampaikan kepada jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen.
Menurut Andi Sudirman, kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Manfaat ekonomi dari pengelolaan PI diharapkan optimal mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi.
"Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Pemprov Sulsel akan mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo. BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Pengawalan mencakup pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pihak terkait.
"Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah," pungkasnya.
Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.