LUWU — Tugas berat langsung menanti AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo setelah resmi memegang pucuk pimpinan Polres Luwu. Ia dihadapkan pada praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi dengan puluhan alat berat di Kecamatan Bajo Barat, sebuah warisan masalah yang disebut-sebut melibatkan oknum internal institusi kepolisian.
Pergantian kepemimpinan dari AKBP Adnan Pandibu kepada AKBP Andrias ditandai dengan proses serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Aula Mappaoddang Mapolda Sulawesi Selatan pada Kamis (30/07/2026). Kini, pria kelahiran Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu telah berada di Luwu untuk persiapan acara seremonial pisah sambut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Marinding dan Desa Tumbubara bukanlah hal baru. Dalam beberapa bulan terakhir, operasionalnya kian marak dengan melibatkan sekitar 30 unit alat berat jenis excavator yang bekerja mengeruk tanah di lokasi pertambangan.
Yang menjadi sorotan, salah satu alat berat yang beroperasi di lokasi itu disebut-sebut merupakan milik seorang oknum anggota Polda Sulsel. Informasi lain yang berkembang di masyarakat juga mengungkap adanya aliran dana puluhan juta rupiah per unit excavator yang harus disetorkan kepada oknum anggota Polda Sulsel yang diduga melakukan koordinasi dengan sejumlah "donator".
Persoalan ini menjadi ujian tersendiri bagi AKBP Andrias yang baru saja dilantik. Di satu sisi, ia dituntut untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Di sisi lain, tudingan keterlibatan oknum atasan di Polda Sulsel membuat penertiban ini berpotensi menemui jalan berliku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian, baik dari jajaran Polres Luwu maupun Polda Sulsel, terkait maraknya aktivitas Peti dan dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolres Luwu yang baru. Pertanyaannya, apakah penertiban akan berjalan tegas tanpa pandang bulu, atau justru mandek karena adanya intervensi dari internal institusi. Masyarakat sekitar lokasi tambang berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan mengedepankan kepentingan umum di atas segalanya.