Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Berlaku 1-31 Agustus 2026, Denda Lunas Tanpa Ribet

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 14:39:31 WIB

SULAWESI SELATAN — Pemerintah Provinsi Riau resmi menggelar program pemutihan denda PKB dalam rangka HUT ke-69 daerah setempat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menegaskan masa berlaku sangat terbatas, hanya sebulan penuh.

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," ujar Ninno dalam keterangan resmi yang dikutip Antara.

Dua Jenis Keringanan: Bebas Denda dan Bebas Pokok Tunggakan

Program ini memberikan dua opsi keringanan. Pertama, penghapusan denda keterlambatan bagi siapa pun yang menunggak PKB. Cukup bayar nilai pokok pajak terutang, dendanya dihapus.

Kedua, khusus untuk kendaraan yang tidak membayar pokok pajak selama dua tahun atau lebih, Bapenda memberikan pembebasan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya. "Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.

Provinsi Lain Juga Gelar Program Serupa, Syarat Bervariasi

Riau bukan satu-satunya daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan. Hingga Agustus 2026, setidaknya tujuh provinsi masih menjalankan program pemutihan dengan skema berbeda. Mulai dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, Maluku, hingga Papua Barat.

Perbedaan utama terletak pada jenis keringanan. Ada provinsi yang hanya membebaskan denda keterlambatan, ada pula yang membebaskan pokok tunggakan tahun-tahun lampau. Syarat dan jangka waktu juga tidak seragam — sebagian berlangsung beberapa bulan, sebagian lagi hanya hitungan pekan.

Manfaat Langsung bagi Pemilik Kendaraan di Riau

Dengan program ini, pemilik kendaraan yang menunggak bisa menyelesaikan kewajiban administrasi tanpa terbebani akumulasi denda. Bapenda Riau mengajak masyarakat memanfaatkan momentum HUT ke-69. Ninno menambahkan, "Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini."

Batas waktu sangat ketat: 1–31 Agustus 2026. Warga Riau yang memiliki tunggakan PKB disarankan segera mengurus pembayaran di kantor Samsat setempat atau melalui kanal online yang tersedia.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top