WAJO — Mulai saat ini, setiap warga atau pengembang yang hendak membangun rumah tinggal, perkantoran, kafe, hotel, hingga pasar di Kabupaten Wajo wajib menyertakan lubang resapan biopori dalam desain bangunannya. Kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara DLH dan PUPR Wajo yang disepakati dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.
Kepala DLH Wajo, Andi Fakhrul Rijal, menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan kewenangan PUPR dalam pemeriksaan dokumen perencanaan bangunan sebelum PBG diterbitkan. Dengan begitu, aspek pengelolaan sampah bisa diintegrasikan sejak awal pembangunan.
"Alhamdulillah, pihak Dinas PUPR menyatakan siap bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris PUPR Wajo beserta jajaran.
Biopori akan difungsikan sebagai sarana pengolahan sampah organik, khususnya sampah dapur dan sisa makanan. Langkah ini diyakini mampu menekan timbulan sampah yang selama ini membebani TPA.
"Insya Allah ke depan tidak ada lagi bangunan yang dibangun tanpa biopori. Dengan adanya biopori di setiap bangunan, pengelolaan sampah organik dapat dimulai dari sumbernya," tutur Andi Fakhrul Rijal.
Di akhir pertemuan, Andi Fakhrul Rijal mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, ASN, dan pihak swasta untuk mendukung gerakan ini. Ia menekankan bahwa tanpa sinergi semua pihak, target menjadikan Wajo sebagai daerah yang bersih dan sehat sulit tercapai.
"Jika kita benar-benar mencintai Wajo, mari kita bergandengan tangan, bersinergi, dan mengambil peran nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan demi masa depan Kabupaten Wajo yang lebih baik," pungkasnya.
Biopori adalah lubang resapan yang berfungsi mengolah sampah organik menjadi kompos sekaligus meningkatkan daya serap air tanah. Penerapannya di setiap bangunan diharapkan mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA secara signifikan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Wajo dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan yang kerap menjadi masalah klasik di daerah.