1.222 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Sepanjang 2025, 62 Persen Korbannya Anak

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 18:27:01 WIB
Petugas UPTD PPA Sulsel menunjukkan data penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar sepanjang 2025.

MAKASSAR — Sebanyak 762 kasus kekerasan terhadap anak tercatat dalam data penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Sulawesi Selatan sepanjang 2025. Angka itu setara 62 persen dari total 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar.

Dari jumlah tersebut, 516 kasus di antaranya merupakan kekerasan terhadap anak (KTA) yang didominasi korban anak perempuan. Kepala UPTD PPA Sulsel Yessy Yoanna Ariestiani menegaskan penyelesaian kasus kekerasan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban saja.

Proses Hukum Jadi Prioritas, Bukan Mediasi Damai

Yessy menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal setiap laporan kekerasan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. “Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan konsekuensi hukum atas perbuatannya,” kata Yessy di Makassar, Senin.

Menurutnya, penyelesaian secara damai atau atur-atur justru menghilangkan efek jera. PPA Sulsel menekankan bahwa penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang.

Respons Cepat dan Pendampingan Korban

UPTD PPA Sulsel berkomitmen merespon cepat setiap laporan kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak. Selain proses hukum, pendampingan terhadap korban terus dilakukan agar mereka memperoleh hak perlindungan, pemulihan, dan keadilan.

“Kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu perhatian utama karena kelompok tersebut masih rentan menjadi korban,” ujar Yessy.

Saluran Pengaduan dan Peran Masyarakat

Yessy mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan. Saluran pengaduan cepat bisa diakses melalui hotline SAPA 129, kepolisian, atau layanan UPTD PPA di setiap kabupaten dan kota.

“Masyarakat harus berani melaporkan kasus kekerasan di sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran aktif keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak. Pemerintah dan lembaga pemerhati perempuan dan anak juga harus bahu-membahu memperkuat perlindungan.

Edukasi Pencegahan Terus Diperkuat

Selain penegakan hukum, upaya pencegahan diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar warga lebih peduli terhadap isu kekerasan dan tidak ragu melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kasus kekerasan harus ditangani secara serius melalui jalur hukum agar pelaku tidak bebas dari tanggung jawab,” tegas Yessy.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top