SULAWESI SELATAN — Pemerintah memastikan ruang bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan izin tambang secara prioritas tetap terbuka. Namun, pelaksanaannya kini harus mengikuti mekanisme yang lebih ketat dan terukur.
Bahlil menegaskan, putusan MK tidak membatalkan prioritas, melainkan memperbaiki tata kelolanya. "Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Aturan turunan ini akan menjadi pedoman bagi Kementerian ESDM dalam memproses permohonan izin dari ormas keagamaan. Prosesnya tidak lagi bergantung pada kebijakan sepihak, melainkan pada parameter yang telah ditetapkan.
Menteri yang akrab disapa Bahlil ini menyambut baik putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut justru memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini diinginkan pemerintah. "Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik," tegasnya.
Dengan adanya aturan baru, publik dapat mengawasi proses pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Bahlil juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya, mekanisme pemberian izin yang telah berjalan sebelum putusan ini tidak dapat dianggap bermasalah secara otomatis. "Jadi, apa yang sudah berjalan sebelumnya, ya sudah. Yang penting ke depannya kita perbaiki," pungkasnya.
Langkah Kementerian ESDM ini menjadi angin segar bagi ormas keagamaan yang menantikan kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam. Publik kini menunggu rincian parameter dan mekanisme yang akan dituangkan dalam Permen atau Kepmen tersebut.