MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) memindahkan 115 narapidana kategori risiko tinggi dari Lapas Kelas IIB Maros dan Lapas di Jawa Timur ke Nusakambangan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan di lapas asal sekaligus memperkuat sistem pengamanan dan pembinaan warga binaan berbahaya.
Pulau Nusakambangan dikenal sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia. Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa penempatan napi high risk di sana merupakan strategi untuk mengoptimalkan pengamanan dan pembinaan sesuai tingkat risiko masing-masing.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia," ujar Rika dalam keterangan resmi, Senin (20/7/2026).
Proses pemindahan dimulai pada Jumat (17/7) saat 79 napi asal Sulsel diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Mereka menumpang KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Dua hari kemudian, Minggu (19/7), sebanyak 36 napi high risk asal Jatim bergabung dengan rombongan. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan melalui jalur darat.
Operasi pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas. Mereka menggandeng Brimob Polri dan Korlantas Polri untuk mengawal proses mulai dari persiapan, transit, hingga penempatan di sel-sel pengamanan tinggi.
"Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali," sambung Rika.
Rombongan akhirnya tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada pukul 01.20 WIB dini hari. Mereka langsung menyeberang ke Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, dan tiba di tujuan 20 menit kemudian, tepat pukul 01.40 WIB.
Rika menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.