Sekda Makassar Buka Mekanisme Dana Hibah Rp15 Miliar untuk KONI, Begini Alurnya dari Proposal ke DPA

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:10:31 WIB
Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda memaparkan alur pencairan dana hibah Rp15 miliar untuk KONI Makassar di hadapan awak media.

MAKASSAR — Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membuka secara rinci alur pemberian dana hibah untuk KONI Makassar. Ia menepis informasi yang menyebut anggaran itu digelontorkan tanpa prosedur yang jelas. Menurutnya, prosesnya dimulai dari pengajuan proposal resmi ke Wali Kota Munafri Arifuddin, lalu dilanjutkan verifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Dasar Hukum: UU Keolahragaan hingga Perwali Makassar

Zulkifly menjelaskan, pemberian hibah ini memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebut KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah. Ketentuan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 43 Tahun 2023.

"Perlu saya luruskan, bahwa (anggaran) ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas," kata Zulkifly dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Mengapa Hibah Baru Cair di APBD Perubahan?

Salah satu yang menjadi pertanyaan publik adalah tidak tercantumnya anggaran ini dalam APBD Pokok, melainkan muncul di APBD Perubahan. Zulkifly menjelaskan, mekanisme itu diperbolehkan secara regulasi. Setiap tahun, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada bulan Mei. Setelah itu, usulan masuk ke Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan dan dibahas bersama DPRD.

"Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei," ujarnya.

Tahun Lalu Ditunda karena Ada Persoalan Hukum

Pemerintah Kota Makassar ternyata sempat menunda penyaluran dana hibah untuk KONI pada tahun anggaran sebelumnya. Zulkifly mengungkapkan, penundaan itu merupakan langkah kehati-hatian fiskal karena organisasi tersebut masih menghadapi perkara hukum yang sedang berproses. Setelah persoalan itu dinilai memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah yang dinilai penting untuk pembinaan prestasi olahraga daerah.

"Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelasnya.

Verifikasi Berlapis Sebelum Dana Mengalir

Proses penganggaran tidak berhenti di verifikasi Dispora. Setelah dinyatakan sesuai regulasi, usulan tersebut dibahas di TAPD untuk menilai kemampuan fiskal daerah. Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh belanja untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan telah terpenuhi terlebih dahulu. Baru setelah itu, hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi TAPD kemudian menjadi dasar untuk memasukkan anggaran ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), lalu ke KUA-PPAS, dan akhirnya ditetapkan sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," tegas Zulkifly.

Saat ditanya mengenai besaran anggaran yang dialokasikan, Zulkifly menyebut nilainya sekitar Rp15 miliar. Untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan proses penganggaran hibah kepada KONI tetap mengikuti mekanisme yang sama.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: majesty.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top