WAJO — Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Wajo sepanjang Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp1,623 triliun, sementara realisasi belanja sebesar Rp1,537 triliun. Capaian ini menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp85,09 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp152,04 miliar.
Angka tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Firmansyah Perkesi, Kamis lalu. Turut hadir Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.
Meski mencatat surplus, Badan Anggaran DPRD Wajo tidak langsung memberikan lampu hijau tanpa catatan. Sebanyak delapan rekomendasi strategis disodorkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk memastikan tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel.
Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan akurasi penyusunan belanja pegawai, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, DPRD mendorong penguatan dukungan anggaran untuk pengelolaan Danau Tempe, peningkatan sarana kesehatan dan pemenuhan tenaga dokter di puskesmas, serta pembenahan tata kelola Dana BSOP.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah penyusunan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) RSUD Lamaddukelleng. DPRD menilai dokumen perencanaan ini menjadi dasar penting bagi pengembangan rumah sakit daerah ke depan, termasuk perluasan layanan dan peningkatan kelas fasilitas kesehatan.
"Pembahasan yang berjalan secara intens menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ujar Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, dalam sambutannya.
Di akhir laporan, Andi Merly Iswita menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran telah menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan Ranperda. Persetujuan ini kemudian dibawa ke Rapat Paripurna Tingkat II untuk memperoleh pengesahan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dengan diketoknya Ranperda ini, Pemkab Wajo kini memiliki landasan hukum untuk menutup buku APBD 2025 dan mulai mempersiapkan langkah-langkah perbaikan berdasarkan rekomendasi yang diberikan. Fokus utama ke depan adalah optimalisasi PAD dan percepatan realisasi program prioritas, termasuk penanganan Danau Tempe yang selama ini menjadi ikon sekaligus tantangan lingkungan di Sulawesi Selatan.