PAREPARE — Sebanyak sepuluh unsur pemangku kepentingan dilibatkan dalam forum peninjauan ulang standar pelayanan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Mereka terdiri dari perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha jasa perjalanan, media massa, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan, hingga pengguna layanan.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Hijrana Rahim, menyebut kegiatan ini bagian dari evaluasi berkala. "Guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Makassar, Rabu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, membuka langsung kegiatan ini. Meski kantornya telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, evaluasi berkala tetap dianggap perlu untuk menjaga kualitas dan responsivitas layanan.
Herwin Gunawan, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel yang menjadi narasumber, menekankan pentingnya partisipasi publik. "Standar pelayanan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Forum peninjauan membahas delapan komponen utama standar pelayanan. Mulai dari persyaratan, sistem dan mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, hingga penanganan pengaduan.
Diskusi konstruktif antara peserta dan narasumber menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya penyesuaian persyaratan pelayanan terkait rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah—sektor yang menjadi perhatian utama di Parepare sebagai kota transit jemaah.
Peserta merekomendasikan penyempurnaan penyajian mekanisme pelayanan dalam bentuk bagan yang lebih mudah dipahami masyarakat awam. Pembaruan informasi sarana dan prasarana sesuai kondisi kantor terkini juga menjadi catatan penting.
Selain itu, forum mendorong peningkatan sosialisasi standar pelayanan melalui berbagai media informasi. "Pelaksanaan evaluasi secara berkala perlu dilakukan guna menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik," demikian salah satu poin rekomendasi yang disepakati.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 12.00 WITA itu ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Hasil peninjauan ulang ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan standar pelayanan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Parepare dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.