WAJO — Besaran Participating Interest (PI) migas sebesar 2,5 persen untuk Wilayah Kerja (WK) Sengkang di Kabupaten Wajo dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Forum dialog publik yang digelar JMSI Cabang Wajo, Senin (13/1/2026), menghasilkan rekomendasi tegas: evaluasi dan negosiasi ulang angka tersebut.
Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, H. Norman Dai Basri, mengungkapkan bahwa dari forum BUMD se-Indonesia, hanya Wajo yang mendapat penawaran PI sebesar 2,5 persen. Angka itu merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan SKK Migas.
“Kami sudah tiga kali bertemu Deputi SKK Migas. Namun proses due diligence yang diberikan waktu setahun oleh gubernur sejak 2024 belum menunjukkan perkembangan berarti,” ujar Norman. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan besaran PI yang dinilai belum transparan.
Amran, S.Sos., M.Si., menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengutamakan kemakmuran rakyat. Menurutnya, kabupaten masih berada pada posisi mengikuti kebijakan provinsi dalam proses PI, padahal daerah penghasil seharusnya memperoleh manfaat lebih besar.
“Dengan PDRB Wajo mencapai sekitar Rp2,95 triliun, daerah membutuhkan sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal,” kata Amran. Ia menjelaskan bahwa PI dapat dikelola melalui BUMD, baik Perumda maupun Perseroda, dengan waktu 60 hari bagi provinsi untuk menyatakan minat.
Akademisi Dr. Bau Mallarangeng menilai persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan kemampuan daerah membangun nilai tawar melalui kajian bisnis yang kuat. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, PI merupakan hak istimewa daerah penghasil migas dan tidak membutuhkan modal awal karena pembiayaannya ditanggung kontraktor kerja sama (KKKS).
“BUMD baru bisa dikatakan sehat apabila mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” ujar Bau.
Dialog publik JMSI Wajo menghasilkan tujuh rekomendasi yang disepakati bersama:
Dr. Andi Muspida menilai media memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan PI migas. Ia mendorong lahirnya gerakan bersama agar daerah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD Wajo, H. Mustafa, menegaskan bahwa daerah tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri. “Kita perlu menyiapkan data pembanding yang kuat sebagai dasar negosiasi besaran PI,” tegasnya.