MAKASSAR — Pelaku UMKM di Toraja Utara kini bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga aspek perpajakan dalam satu atap. Pemerintah setempat menggandeng KP2KP Makale, Kanwil DJP Sulselbartra, melalui program inovatif bernama 'Sitoe Lima' yang menyasar langsung ke tingkat kecamatan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Harli Patriatno, menjelaskan bahwa program ini merupakan solusi bagi pelaku usaha yang selama ini terkendala jarak dan birokrasi. "Adanya legalitas usaha tidak hanya sebatas perizinan. Dengan adanya legalitas, bapak/ibu pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses permodalan dan lebih mudah bekerja sama dengan pihak lain," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Makassar, Selasa.
Harli menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar formalitas. Sertifikat izin usaha menjadi syarat utama bagi UMKM untuk mengakses permodalan dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank. Selain itu, status legal juga memudahkan pelaku usaha menjalin kerja sama dengan perusahaan atau mitra bisnis yang lebih besar.
Program Sitoe Lima dirancang untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus: perizinan usaha dan kepatuhan perpajakan. Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Toraja Utara menggandeng KP2KP Makale karena administrasi perpajakan merupakan elemen penting dalam proses penerbitan izin usaha.
Kepala KP2KP Makale, Frans Hans Manik, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. "Kami mengajak bapak/ibu memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan pengurusan legalitas usaha, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan lebih lancar," kata Frans.
Melalui program ini, pelaku UMKM di Kecamatan Rantepao bisa mendapatkan layanan perpajakan sekaligus pendampingan pengurusan legalitas di satu lokasi. Mereka tak perlu lagi bolak-balik ke kantor dinas atau kantor pajak yang terpisah.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berencana memperluas jangkauan program Sitoe Lima secara bertahap. Setelah Kecamatan Rantepao, layanan jemput bola ini akan menyasar kecamatan-kecamatan lain di Toraja Utara.
"Program Sitoe Lima merupakan inovasi DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara sebagai upaya untuk mendekatkan layanan pengurusan legalitas usaha kepada masyarakat," kata Harli. Targetnya, semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh akses terhadap layanan legalitas yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Harli menambahkan, sinergi antara DJP Sulselbartra dan Pemkab Toraja Utara diharapkan mampu mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang tertib administrasi, patuh perpajakan, dan semakin berdaya saing. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen kedua instansi dalam mempermudah pengurusan legalitas usaha di daerah.