JAKARTA — Operasi pengawasan kosmetik ilegal yang digelar BPOM pada pertengahan Mei 2026 menghasilkan temuan besar. Petugas menyita 2.205 item atau setara lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik ilegal dari 190 sarana yang diperiksa. Nilai keekonomian dari temuan lapangan ini mencapai Rp35,8 miliar.
Namun, angka itu jauh lebih kecil dibandingkan hasil patroli siber yang dilakukan tim BPOM. Lewat pengawasan di ruang digital, petugas mengidentifikasi 9.042 tautan penjualan produk kosmetik yang melanggar aturan. Nilai keekonomian dari ribuan tautan tersebut menembus angka Rp260,7 miliar.
“Perang terhadap kosmetik ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara. Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Senin (13/7/2026).
Dari total temuan BPOM, produk impor mendominasi pelanggaran dengan persentase di atas 90 persen. Sebagian besar produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Temuan ini menunjukkan bahwa modus penyelundupan kosmetik ilegal melalui jalur digital semakin kompleks.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa lonjakan jumlah tautan yang terdeteksi bukanlah tanda lemahnya pengawasan. Sebaliknya, data ini membuktikan bahwa sistem pengawasan berbasis risiko milik BPOM semakin efektif dalam membongkar modus pelanggaran baru di ekosistem digital.
Selain kosmetik ilegal tanpa izin, hasil pengawasan rutin BPOM selama triwulan II 2026 juga mengungkap temuan mengejutkan. Petugas menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna Merah K10.
Bahan-bahan kimia tersebut berisiko memicu gangguan kulit berat, kerusakan organ dalam, cacat janin, hingga kanker. BPOM pun menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, hingga penghentian sementara kegiatan usaha bagi para pelaku.
Untuk pelanggaran berat, BPOM merekomendasikan penutupan akses impor. Di ranah digital, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan ribuan tautan ilegal tersebut.
Taruna Ikrar mengajak masyarakat untuk aktif dalam sistem pengawasan dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik. Prinsip ini meliputi pengecekan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
“Pastikan Anda membeli produk dari toko resmi. Jangan mudah percaya pada klaim instan, dan segera laporkan ke BPOM jika menemukan dugaan peredaran produk mencurigakan,” pungkas Taruna.