MAKASSAR — Pemprov Sulsel memastikan 581.309 hektare lahan sawah di wilayahnya kini berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Angka itu setara 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersebar di 24 kabupaten dan kota.
Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, pencapaian ini membuat Sulsel melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih awal dari waktu yang ditentukan pemerintah pusat.
Dalam rapat koordinasi LP2B di Kantor Gubernur Sulsel, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah pusat mematok target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulsel tidak hanya memenuhi, tetapi melampaui angka tersebut.
“Dari capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat,” ujar Jufri Rahman di Makassar, Jumat.
Jufri menambahkan, status LP2B ini memperkuat posisi Sulsel sebagai penopang ketahanan pangan nasional, khususnya di Kawasan Timur Indonesia. Provinsi ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi beras terbesar di Tanah Air.
Menurut dia, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah strategis untuk mewujudkan swasembada pangan ke depan. “Tentunya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah sekaligus memberi kepastian hukum dalam perlindungan LP2B pada setiap daerah,” paparnya.
Dengan ditetapkannya LP2B, lahan-lahan sawah produktif di Sulsel tidak bisa dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan non-pertanian. Aturan ini memberi perlindungan hukum bagi petani dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi investor dan pengembang bahwa lahan pertanian tertentu di Sulsel dilindungi oleh regulasi, sehingga tidak bisa dijadikan objek alih fungsi lahan secara liar.