SULAWESI SELATAN — Tim penyidik menggeledah properti di kawasan perumahan elite Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rangkaian penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasil operasi ini mengungkap fakta bahwa aset bergerak bernilai fantastis disembunyikan di dalam bangunan mewah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penemuan emas batangan dalam jumlah besar itu. “Iya, betul (ditemukan batangan emas),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan menyentuh angka ratusan miliar rupiah. “Perkiraan ratusan miliar,” kata Kombes Budi, tanpa merinci lebih lanjut jumlah pasti mata uang asing yang turut diamankan.
Proses penyitaan berlangsung dramatis. Petugas terpaksa memindahkan puluhan batang emas berkilau ke dalam beberapa koper besar. Koper-koper yang sama juga digunakan untuk mengemas berbagai pecahan mata uang asing yang ditemukan di lokasi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara TPPU yang tengah didalami oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidik menduga rumah mewah tersebut dijadikan tempat penyimpanan aset hasil kejahatan, bukan sekadar tempat tinggal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun tersangka yang terkait dengan perkara ini. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan asal-usul emas serta valas yang disita.
“Penyitaan ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk menjerat para pelaku,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Barang bukti kini diamankan di markas Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memeriksa dokumen kepemilikan rumah serta catatan transaksi yang ditemukan di lokasi.