Tiga OPD Berebut Kewenangan Parkir di Maros, DPRD Wacanakan Bentuk Perusahaan Daerah Khusus

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 17:08:01 WIB
Petugas Dishub terlihat memungut retribusi parkir di pasar tradisional Maros.

MAROS — Tiga instansi pemerintah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih berebut kewenangan mengelola parkir. Kondisi ini membuat Komisi II DPRD setempat mendorong pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir agar pengelolaan lebih terpusat dan tidak tumpang tindih.

Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah, mengungkapkan bahwa saat ini kewenangan parkir terbagi di tiga OPD: Bapenda mengurus pajak parkir, Dishub mengelola retribusi parkir di tepi jalan, dan Kopumdag mengatur area parkir di pasar tradisional.

“Peluang ini sementara kita bahas dan menjadi salah satu opsi menjawab tumpang tindih kewenangan pengelolaan parkir kita di Maros ini,” kata Arie, Jumat (3/7/2026).

Benturan di Lapangan: Petugas Dishub Memungut di Dalam Pasar

Salah satu contoh konkret yang dipaparkan Arie adalah praktik di pasar-pasar tradisional milik pemerintah daerah. Petugas Dishub kerap terlihat memungut retribusi parkir di dalam area pasar yang seharusnya menjadi kewenangan Kopumdag.

“Yah belum lagi di pasar-pasar tradisional, kita bisa lihat juga ada petugas parkir pakai rompi Dishub memungut parkir di dalam areal pasar. Nah ini semua yang kita tidak inginkan ke depannya,” ungkapnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada pelaku usaha yang memiliki lahan parkir sendiri. Aturan mewajibkan mereka menyetor pajak parkir ke Bapenda, meskipun parkirnya digratiskan seperti di ritel modern. Namun, banyak pemilik usaha di jalan poros yang tetap memanfaatkan bahu jalan karena lahan parkir mereka sempit.

“Kondisi seperti inilah yang membuat bingung, apakah kita kenakan pajak atau retribusi. Nah ini perlu ada aturan yang jelas, karena jangan sampai juga pihak pemilik usaha kita rugikan,” sebut Arie.

Potensi Pendapatan Parkir di Maros Capai Angka Besar

Menurut Arie, potensi pendapatan dari sektor parkir di Maros sangat besar. Data tahun 2024 mencatat total kendaraan bermotor di Maros mencapai 21.957 unit, terdiri dari sepeda motor dan mobil.

“Yah tentunya dengan pengelolaan yang baik dan profesional, kita yakin potensi pendapatan dari parkir ini akan jauh lebih besar,” pungkasnya.

DPRD Maros berharap pembentukan PD Parkir bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Wacana ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan eksekutif.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: menitindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top