MAKASSAR — Fenomena geng motor dan kekerasan anak di Kota Makassar tidak bisa lagi dilihat semata sebagai persoalan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas I Makassar, Moch. Fauzan Zarkasi, dalam paparannya mengungkap bahwa persoalan ini merupakan akumulasi dari faktor sosial, budaya, ekonomi, hingga pola asuh keluarga yang keliru.
Menurut Fauzan, karakteristik Kota Makassar yang memiliki sekitar 7.000 hingga 8.000 lorong turut membentuk identitas kelompok remaja. Lorong-lorong itu, terutama menjelang dini hari, menjadi ruang berkumpul anak muda saat pengawasan sosial melemah.
“Provokasi melalui media sosial dan siaran langsung sering berujung aksi balas dendam, termasuk kasus pembusuran yang melibatkan remaja,” ujar Fauzan dalam forum tersebut.
Fauzan menambahkan bahwa secara psikologis, remaja di bawah 18 tahun masih berada dalam fase perkembangan otak yang belum sempurna. Kemampuan mengendalikan emosi yang belum matang membuat mereka lebih impulsif dan mudah bertindak tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Ia juga menyoroti pemaknaan yang keliru terhadap nilai budaya Siri’ na Pacce. Alih-alih menjadi perekat sosial, nilai ini kerap disalahartikan sebagai justifikasi untuk melakukan aksi kekerasan dan balas dendam.
Ardiand Arnold dari UPTD PPA Kota Makassar menekankan bahwa pengabaian dalam pengasuhan masih menjadi faktor dominan yang mendorong anak terlibat tindak pidana. Ia menyebut fenomena fatherless atau minimnya peran ayah membuat anak, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
“Banyak kasus terjadi karena pengabaian orang tua. Ketika anak tidak merasa aman atau dihargai di rumah, mereka akan mencari pengakuan di jalanan,” kata Arnold.
Karena itu, peran Bhabinkamtibmas dinilai krusial sebagai mitra pemerintah dalam mendeteksi persoalan sejak dari tingkat kelurahan. Mereka menjadi mata dan telinga yang bisa melaporkan potensi gangguan sebelum berkembang menjadi tindak kriminal.
Forum koordinasi itu merumuskan empat langkah strategis untuk menekan angka kekerasan anak dan kriminalitas remaja di Makassar:
Pertemuan ditutup dengan komitmen memperkuat pertukaran informasi terkait klien pemasyarakatan yang menjalani program pembebasan bersyarat. Melalui koordinasi yang lebih intensif antara BAPAS, UPTD PPA, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan, proses pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diharapkan berjalan lebih efektif.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan agar anak-anak yang pernah menjalani proses hukum tidak kembali melakukan tindak kriminal berulang.