Anggota Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Berisi Aturan Ketat Izin Pasar Modern

Penulis: Endra Sanjaya  •  Senin, 29 Juni 2026 | 00:26:01 WIB
Anggota Baleg DPR menekankan pentingnya persetujuan masyarakat adat dalam pembangunan pasar modern.

SULAWESI SELATAN — Dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang tengah berlangsung di DPR, politikus Partai NasDem itu menyoroti celah regulasi yang membuat investasi dan modernisasi kerap mencabut akar ekonomi lokal. Cindy menegaskan, pasar tradisional bagi masyarakat adat bukan sekadar tempat transaksi jual beli, melainkan ruang budaya dan sumber penghidupan yang telah menyatu dengan identitas mereka.

Pasar Tradisional sebagai Benteng Budaya yang Terancam Ekspansi

“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujar Cindy dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Cindy, selama ini ekspansi pusat perbelanjaan modern kerap terjadi tanpa mempertimbangkan dampak sosial-budaya terhadap penduduk asli. Ia menilai, pembangunan yang ideal harus berpihak dan memberikan ruang hidup yang layak bagi budaya lokal untuk terus bernapas, bukan justru mematikan ekonomi tradisional yang menjadi penopang kehidupan.

Klausul Persetujuan Warga dan Ancaman Hilangnya Ruang Hidup Generasi Muda

Anggota Baleg itu mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat memuat aturan tegas: setiap pembangunan pusat perbelanjaan di wilayah adat wajib mengantongi persetujuan dari masyarakat adat setempat. “Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal,” tegasnya.

Cindy juga menyoroti dimensi pelestarian kebudayaan yang lebih luas. Perlindungan negara tidak boleh berhenti pada tanah ulayat, ritual, atau kesenian adat saja. Aktivitas ekonomi tradisional yang telah menjadi identitas budaya juga wajib dijaga keberlangsungannya. “Negara harus memastikan generasi muda di wilayah adat tidak kehilangan ruang hidup budayanya akibat pergeseran paksa oleh entitas bisnis modern,” imbuhnya.

RUU sebagai Instrumen Penentu Masa Depan Wilayah Adat

Menurut Cindy, RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri. “Termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” tutupnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa pembangunan pusat perbelanjaan modern di daerah-daerah adat berlangsung tanpa edukasi dan pemahaman yang memadai terhadap dampak sosial-budaya jangka panjang. Cindy menekankan, edukasi tersebut dinilai sangat penting agar pembangunan tidak menjadi bumerang bagi kesejahteraan penduduk asli.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: medcom.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top