DPRD Gowa Hadirkan Tiga Saksi Ahli untuk Kaji Bukti Dugaan Penyalahgunaan Kebijakan Bupati Sitti Husniah Talenrang

Penulis: Aditya Nugraha  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 22:02:01 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Gowa menghadirkan tiga saksi ahli untuk mengkaji bukti dugaan penyalahgunaan kebijakan Bupati.

GOWA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memutuskan untuk menghadirkan tiga saksi ahli guna menelaah seluruh hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi. Keputusan ini diambil dalam rapat internal Pansus setelah tiga kali pertemuan pemeriksaan saksi secara terbuka.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, mengatakan keterlibatan saksi ahli diperlukan untuk menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan. Pasalnya, kasus dugaan penyalahgunaan kebijakan dan pelanggaran moral oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang ini merupakan pengalaman pertama bagi DPRD Gowa.

“Kenapa penting? Karena hal ini adalah hal yang baru di DPRD Kabupaten Gowa yang kami temui, maka untuk tidak adanya celah atau kekeliruan dalam pengambilan keputusan, maka penting untuk dihadirkan saksi ahli,” kata Kasim dalam konferensi pers di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (25/6/2026).

Barang Bukti yang Dikantongi Pansus

Selama proses pemeriksaan, Pansus mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang saling berkesesuaian. Bukti-bukti tersebut diduga kuat menunjukkan adanya intervensi Bupati Gowa terhadap tata kelola pemerintahan.

Beberapa bukti yang telah diterima Pansus antara lain:

  • Surat yang diduga ditulis langsung oleh Bupati Gowa kepada salah satu saksi.
  • Tangkapan layar percakapan yang berisi perintah Bupati kepada mantan Kabag Umum Pemkab Gowa untuk membelikan tiket bagi seseorang di luar struktur pemerintahan.
  • Bukti pembelian tiket oleh pihak-pihak yang diduga mempengaruhi kebijakan Pemkab Gowa.
  • Bukti transfer dari rekanan ke seseorang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan, termasuk sejumlah nomor rekening.

Puluhan Saksi Diperiksa, Mulai dari ASN hingga ART

Kasim Sila merinci, pihaknya telah memeriksa 20 saksi dari berbagai latar belakang. Mereka berasal dari jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Gowa, pihak perusahaan pengerjaan proyek pengadaan seragam sekolah gratis, penerima beasiswa yang dicabut haknya, hingga asisten rumah tangga (ART) di rumah jabatan Bupati Gowa.

“Kami mengundang sekitar 20 saksi dan 99 persen pernyataan saksi itu berkesesuaian terkait adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa saat ini,” tegas Kasim.

Bukan Urusan Pribadi, Melainkan Dampak pada Birokrasi

Pansus menegaskan bahwa proses hak angket ini tidak menyasar urusan pribadi Bupati Gowa. Fokus utama pemeriksaan adalah dampak dari dugaan pelanggaran etika dan moral terhadap tata kelola birokrasi di Kabupaten Gowa.

“Kami tidak mengadili urusan pribadi Bupati Gowa. Kami mengadili dampak, efek, etika, dan hukum pada birokrasi. DPRD tidak memiliki keterkaitan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang, termasuk kepada urusan Ibu Bupati Gowa,” ujar Kasim Sila.

Seluruh anggota Pansus, lanjutnya, tidak akan gentar menghadapi tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Langkah ini murni sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang resah dengan kondisi pemerintahan daerah.

Apa yang Terjadi Jika Saksi Ahli Memberikan Pendapat?

Setelah saksi ahli memberikan pandangan, Pansus akan menyusun kesimpulan akhir. Kesimpulan tersebut kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa untuk mendapatkan keputusan politik. Rapat paripurna inilah yang nantinya akan menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah rekomendasi pemberhentian bupati akan diajukan ke pemerintah pusat atau tidak.

Pemanggilan terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang selaku terperiksa juga masih akan dilakukan dalam waktu dekat.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: republiknews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top