SULAWESI SELATAN — Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, Taufik datang bersama penjaga indekos berinisial Resa ke RSUD Ujungberung untuk mengantar Yuvita berobat. Namun, karena kondisi korban dinilai parah, pihak rumah sakit memutuskan merujuknya ke RSHS Bandung. Setelah korban tiba di RSHS, pelaku langsung melarikan diri.
"Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan juga pengantar R (Resa), ketika korban sudah diantarkan ke rumah sakit, yang bersangkutan akhirnya melarikan diri," kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).
Saat di RSHS, Taufik sempat memberi keterangan kepada dokter bahwa luka yang diderita Yuvita akibat kecelakaan. Namun, hasil visum et repertum dari dokter forensik membantah klaim tersebut.
"Salah satu dokter forensik yang menyampaikan kepada kami hasil visum et repertum mengatakan awalnya luka tersebut disebut akibat kecelakaan. Namun, dugaan dokter menyimpulkan bahwa ini adalah luka akibat kekerasan yang terjadi dalam waktu cukup lama," ujar Hendra.
Temuan medis itu memperkuat dugaan polisi bahwa korban telah mengalami penyiksaan bertahun-tahun. Kini, Yuvita masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung dan kondisinya belum pulih sepenuhnya.
"Dengan kondisi yang sampai saat ini masih sangat minim kita dapatkan informasi, dengan kondisi yang memang masih belum pulih 100 persen," kata dia.
Setelah sempat melarikan diri ke Tangerang, Taufik akhirnya ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menyekap dan menganiaya korban.
Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku akan segera ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
Polda Jabar memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penyekapan dan kekerasan terhadap Yuvita.