SULAWESI SELATAN — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK bergerak cepat membasmi ribuan entitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Popularitas serial drama China kini dimanfaatkan pelaku kejahatan siber. OJK mendeteksi penyusupan skema penipuan melalui situs-situs streaming ilegal yang menawarkan film-film tersebut. Modusnya beragam, mulai dari pengerjaan tugas menonton film, pembelian hak cipta film, hingga penawaran investasi saham IPO dengan iming-iming keuntungan besar.
"Ada dugaan modus penipuan melalui impersonation dan skema pembuatan akun e-commerce untuk deposit dana demi komisi," ujar Dicky dalam keterangan resmi, Senin (22/6). Pelaku juga menggunakan modus menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi kripto lewat skema copy trading.
Menindaklanjuti maraknya laporan, Satgas PASTI melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi berbahaya. Hingga pertengahan Mei, selain 951 pinjol ilegal, petugas juga menutup 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini menyasar platform yang dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan masyarakat.
Dicky menambahkan, penipuan dari pihak asing juga terungkap. Pelaku diduga menggunakan modus impersonation dan menawarkan investasi saham IPO palsu. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran keuntungan instan yang tidak wajar," tegasnya.
Di sisi penegakan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, regulator mengenakan 5 instruksi tertulis dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Dari aspek market conduct, OJK juga menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda.
OJK terus mengawasi perkembangan modus kejahatan digital. Masyarakat diimbau untuk hanya mengakses platform resmi dan tidak mudah tergiur tawaran investasi bodong yang viral di media sosial. Laporan bisa disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK atau kontak 157.