Roy Suryo dan dr Tifa Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Besok

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 16:01:01 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati besok.

SULAWESI SELATAN — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta dr Tifa, seorang aktivis, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Penahanan

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi prosedur standar sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan. “Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya.

Roy Suryo dan dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Penetapan status hukum tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menuding keduanya menyebarkan informasi palsu mengenai dokumen pendidikan Kepala Negara.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah enam tahun penjara.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alat bukti. “Kami terus melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli ITE,” kata Ade Ary.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Roy Suryo dan dr Tifa diduga turut menyebarkan narasi tersebut. Laporan kemudian masuk ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka. Roy Suryo dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari berturut-turut.

Respons Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kuasa hukum kedua tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pemeriksaan kesehatan tersebut. Namun, mereka sebelumnya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur. “Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik akan memutuskan langkah hukum berikutnya,” ujar Ade Ary.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top