MAKASSAR — Puluhan kepala sekolah dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Proyek Smart Library sendiri diperuntukkan bagi 123 SMA Negeri di Sulawesi Selatan, dengan anggaran bersumber dari APBD.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita itu masih berlangsung hingga pukul 13.47 Wita. Tim yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, memeriksa sejumlah dokumen di ruangan Bidang SMA Disdik Sulsel.
Sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan tersebut. Proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari personel kepolisian dan TNI.
Sebelum penggeledahan, penyidik telah memeriksa puluhan kepala sekolah yang sekolahnya menjadi penerima program Smart Library. “Sejauh ini sudah puluhan kepala sekolah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek perpustakaan digital (smart library) pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022–2023. Tapi jumlah pastinya, kami belum tahu,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Mantan Kadisdik Sulsel, Setiawan Aswad, juga telah dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek Smart Library dikerjakan dalam dua tahap. Pada tahun 2022, anggaran yang digelontorkan lebih dari Rp 3,4 miliar. Sedangkan pada tahun 2023, anggarannya membengkak menjadi lebih dari Rp 9 miliar. Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
Soetarmi membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. “Iya betul (ada penggeledahan),” kata Soetarmi. Menurutnya, penggeledahan berkaitan dengan pendalaman kasus dugaan korupsi proyek perpustakaan digital yang saat ini tengah diselidiki Kejati Sulsel. “Informasi dari Kasi Dik terkait pemeriksaan dugaan perpus Digital,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih berada di lokasi untuk menyelesaikan pemeriksaan dokumen. Belum diketahui apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan mantan kadisdik.
Proyek Smart Library sendiri merupakan program pengadaan perpustakaan digital yang ditujukan untuk meningkatkan literasi di kalangan siswa SMA Negeri di Sulawesi Selatan. Namun, pelaksanaannya kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.