SULAWESI SELATAN — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) di Riau. Keduanya merupakan bagian dari jaringan narkotika jalur Indonesia-Malaysia yang selama ini menjadi target operasi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 48 kilogram sabu dan sejumlah ketamin. Total barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram, menjadikan kasus ini salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Sumatera dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan ini. Dua DPO yang ditangkap memiliki peran penting dalam distribusi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/9).
Riau selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama narkotika dari Malaysia ke Indonesia, terutama melalui jalur laut dan darat di perbatasan. Jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama dengan modus penyelundupan via kapal nelayan dan jalur tikus di perairan Selat Malaka.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Bareskrim terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu di lapangan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi belum menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. “Kami kejar semua pihak yang terlibat, termasuk bandar besar di Malaysia yang menjadi pemasok,” tambah Mukti.
Sepanjang 2024, Bareskrim telah mengungkap belasan kasus narkoba lintas negara dengan total barang bukti sabu lebih dari 1,2 ton. Kasus terbaru ini menambah daftar panjang peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.