MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN di lingkungan pemprov. Total ada 20 ribu pegawai yang bakal menerima haknya dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diambil setelah anggaran untuk gaji ke-13 dialokasikan dalam APBD Perubahan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pegawai di tengah tekanan ekonomi.
Proses pencairan akan dimulai setelah seluruh dokumen administratif rampung. Pemerintah provinsi menargetkan transfer dana bisa dilakukan sebelum akhir bulan berjalan.
Para ASN diminta segera melengkapi persyaratan administrasi ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal itu untuk menghindari keterlambatan pencairan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau fungsional.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada ASN. Pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran khusus untuk memenuhi kewajiban tersebut.
ASN wajib menyerahkan dokumen kepegawaian yang telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Daerah. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan data penerima sudah sesuai dengan basis data nasional.
Selain itu, setiap pegawai harus memastikan status kepegawaiannya aktif dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat. Jika ada kendala administrasi, pencairan bisa ditunda hingga semua persyaratan terpenuhi.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, khususnya di sektor UMKM dan perdagangan. Para ASN biasanya menggunakan dana tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan harian atau persiapan pendidikan anak.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar ASN bijak dalam menggunakan gaji ke-13. Alokasi untuk tabungan dan investasi jangka panjang disarankan agar manfaatnya lebih optimal.