SULAWESI SELATAN — Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua titik Kota Bandung. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurusnya sebagai SIM baru di kantor Satpas atau Samsat.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Mobil 1 ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Mobil 2 berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Kedua mobil beroperasi serentak mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pemohon disarankan menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Polrestabes Bandung mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu antre panjang di kantor Samsat atau Satpas. Layanan SIM keliling ini merupakan rutinitas yang digelar secara berkala untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah kedaluwarsa, prosedur yang berlaku berbeda. Pihak kepolisian memberlakukan penerbitan seperti pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan. Artinya, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga yang hendak memperpanjang disarankan mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum datang ke lokasi. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru atau perpanjangan SIM yang sudah mati.