Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus disalurkan hingga akhir tahun 2026, dengan pencairan triwulanan. Tahap 2 sedang berlangsung di bulan Mei, mencakup periode April hingga Juni. Penerima dapat memverifikasi status mereka melalui portal resmi Kemensos menggunakan nomor NIK KTP.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan PKH dan BPNT kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kedua program ini dirancang untuk mengurangi beban ekonomi rumah tangga berpenghasilan rendah. Pencairan bantuan dilakukan secara berkala setiap triwulan sepanjang tahun 2026.
Pemerintah membagi tahun 2026 menjadi empat periode penyaluran bantuan:
Saat ini penyaluran masih menyelesaikan tahap 2, sehingga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima harus memastikan data mereka valid untuk pencairan bulan Mei.
Tidak semua keluarga berhak menerima kedua bantuan ini. Pemerintah menetapkan kriteria berdasarkan peringkat desil kemiskinan:
Perubahan kriteria ini mulai berlaku tahun 2026. Sebelumnya, penerima BPNT mencakup desil 1 hingga 5, namun kini hanya keluarga dengan status ekonomi paling bawah yang dapat menerima bantuan.
Masyarakat dapat memverifikasi apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima melalui dua saluran resmi yang disediakan Kemensos.
Melalui Situs Resmi:
Melalui Aplikasi Resmi:
Situs resmi lebih sederhana dan tidak memerlukan proses pendaftaran—cukup masukkan NIK dan kode keamanan. Saluran ini hanya berfungsi untuk memverifikasi status penerima. Aplikasi resmi memerlukan registrasi akun lengkap dengan dokumen pendukung, namun menawarkan fitur tambahan seperti menu untuk mengajukan sanggahan data atau pendaftaran bansos baru.
Pemerintah tidak mengenakan biaya apa pun untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos atau untuk mengecek status. Hindari membayar kepada calo atau oknum yang menawarkan bantuan percepatan pencairan atau pendaftaran. Jika menemukan data pribadi tidak akurat atau merasa dirugikan, gunakan fitur pengaduan resmi di aplikasi atau hubungi kantor Dinas Sosial setempat. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos yang telah disertifikasi.