MAKASSAR — Tiga agenda rapat paripurna digelar dalam satu hari di DPRD Kota Makassar pada Kamis (11/6/2026), menghasilkan satu keputusan kunci: pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Perda. Dua agenda lainnya masih dalam tahap pembahasan, yakni usul inisiatif Komisi C untuk Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar itu dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Apa Isi Perda Perhubungan yang Baru Disahkan?
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dirancang untuk menjawab tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks. “Dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujarnya dalam sambutan.
Regulasi ini bertujuan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar. Selain itu, Perda juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan prasarana dan sarana perhubungan yang terintegrasi serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor transportasi.
Mengapa Perda Ini Mendesak?
Munafri menyebut pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat di Makassar meningkatkan mobilitas orang dan barang secara signifikan. Tanpa regulasi yang memadai, sistem transportasi perkotaan berpotensi semakin kacau.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” kata Munafri dalam sambutannya.
Dua Ranperda Lain yang Masih Dibahas
Selain pengesahan Perda Perhubungan, dua agenda paripurna lainnya masih berjalan. Pertama, penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan. Juru Bicara Komisi C, Ray Suryadi, menyebut perkembangan Kota Makassar yang pesat menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan ruang.
Kedua, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang kemudian disetujui bersama. Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pendapat akhir mereka sebelum keputusan diambil.
Visi MULIA Jadi Landasan Tata Kelola
Munafri menegaskan bahwa semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA). “Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Makassar berharap Perda Perhubungan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih modern dan terintegrasi, serta menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.