GOWA — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hibah barang senilai lebih dari Rp3,2 miliar kepada PDAM Tirta Jeneberang bukan sekadar persoalan administratif. CCW mendesak DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Apa Isi Temuan BPK Soal Hibah Rp3,2 Miliar ke PDAM?
Berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas PUPR memberikan bantuan hibah barang kepada PDAM Tirta Jeneberang senilai Rp3.297.940.000. Namun, hingga masa pemeriksaan berakhir, penerima hibah belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan laporan penggunaan hibah.
Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aset daerah yang bersumber dari APBD. BPK mencatat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR sudah mengirimkan surat permintaan laporan pada Januari dan Februari 2025, tetapi tidak direspons hingga pemeriksaan selesai.
Mengapa CCW Desak DPRD Bentuk Pansus?
Ketua Umum CCW, Masryadi, menegaskan bahwa temuan BPK merupakan bukti awal dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, pembentukan Pansus adalah langkah konstitusional agar temuan ini tidak berhenti di laporan audit semata.
“Temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan bukti awal dugaan pelanggaran. Kami mendesak DPRD Gowa segera membentuk Pansus untuk mengusut bantuan hibah barang tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pemanfaatannya,” tegas Masryadi dalam keterangan persnya, Minggu (31/5/2026).
Warga Gowa Menanti Tindak Lanjut DPRD
Masryadi menambahkan bahwa masyarakat Gowa kini menaruh perhatian besar terhadap tindak lanjut temuan ini. Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana aset daerah senilai miliaran rupiah itu dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Jeneberang.
“Nah, warga Gowa kini menanti apakah DPRD berani bertindak tegas demi transparansi dan keadilan anggaran daerah untuk mendalami bantuan hibah tersebut kepada PDAM,” tandasnya.
CCW menilai, temuan BPK sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan. Lembaga ini mendorong agar proses pengawasan tidak berhenti pada ranah politik DPRD, tetapi juga berujung pada pemulihan kerugian negara jika ditemukan pelanggaran pidana.
Apa Langkah DPRD Gowa Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Gowa terkait desakan pembentukan Pansus. Namun, tekanan publik terus menguat agar lembaga legislatif segera mengambil langkah konkret mengawal temuan BPK yang bernilai miliaran rupiah.