BONE — Kelima tersangka yang telah ditahan itu adalah Ardi, Sultan, Arif, Dedi Yanto, dan Syarmin. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku pada Rabu (19/5) pekan lalu.
"Awalnya satu pelaku kami tangkap, kemudian menyusul empat pelaku lainnya yang melakukan penganiayaan dan menyekapnya," ujar Alvin kepada wartawan, Selasa (26/5).
Modus dan Motif Penganiayaan
Peristiwa itu terjadi di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, pada Minggu (17/5). Korban yang diduga mengalami gangguan jiwa awalnya disebut mengamuk di sekitar tempat tinggalnya. Warga kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong.
Menurut saksi berinisial AD, korban tidak langsung dipulangkan setelah diamankan. Di rumah kosong itulah penganiayaan terjadi. Pelaku Ardi disebut mengikat kaki dan tangan korban, lalu menutup matanya dengan kain agar tidak dikenali oleh pelaku lainnya.
"Korban diikat dan ditutup matanya. Kemudian para pelaku menyeret dan menganiayanya dengan tangan kosong," jelas Alvin.
Korban Dituding Rusak Alat Pertanian
Motif para pelaku melakukan aksi tersebut karena menganggap NU sering merusak alat pertanian. Alvin mengungkapkan, korban mengalami luka memar pada mata kanan hingga mengeluarkan darah, luka robek pada mulut, serta luka tergores di lutut dan kaki kanan.
Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Tenriawaru. Pihak keluarga sebelumnya melakukan pencarian karena curiga NU tak kunjung pulang. Korban akhirnya ditemukan di rumah kosong dalam kondisi penuh luka.
Polisi Masih Selidiki Status ODGJ Korban
Meski sempat disebut sebagai ODGJ, polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan korban. Alvin mengatakan pihaknya masih menunggu NU keluar dari rumah sakit untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Belum ada bukti yang mengarah korban ODGJ. Tetapi kami masih menunggu korban keluar RSUD untuk dimintai keterangan," bebernya.
Apa Sanksi yang Menanti Para Pelaku?
Kelima tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan. Polres Bone masih melakukan pendalaman untuk menentukan pasal yang tepat dalam kasus ini. Korban dirawat intensif di RSUD Tenriawaru hingga kondisinya membaik.