SULAWESI SELATAN — Pemilik SIM A dan SIM C kini bisa memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi sepenuhnya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa datang ke Satpas. Layanan daring hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif, sementara SIM kedaluwarsa wajib diperpanjang langsung di kantor Satpas. Biaya pokoknya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C, di luar tes psikologi dan pengiriman.
Aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR menyediakan menu Perpanjangan SIM yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari unggah dokumen hingga pembayaran. Pemohon tidak perlu antre di loket Satpas selama masa berlaku SIM belum habis.
Proses penerbitan hingga pengiriman kartu fisik umumnya memakan waktu 3 sampai 7 hari kerja. Permohonan yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses Satpas pada hari kerja berikutnya.
Seluruh berkas diunggah dalam bentuk foto atau pindaian melalui aplikasi. Pemohon perlu menyiapkan enam dokumen berikut:
Tes kesehatan dan psikologi bisa diambil lewat platform mitra resmi Korlantas seperti E-Rikkes dan ePPsi, atau langsung di fasilitas kesehatan rekanan Satpas. Hasil keduanya harus sudah terhubung dengan sistem Digital Korlantas sebelum pengajuan diproses.
Alur pengajuan di aplikasi SINAR berjalan berurutan. Pastikan nomor ponsel aktif karena kode OTP dikirim melalui SMS.
Tarif pokok mengikuti ketentuan nasional. Biaya tambahan muncul dari tes psikologi, tarif klinik mitra untuk RIKKES, administrasi bank, pengemasan, serta ongkos kirim yang dihitung otomatis sesuai alamat tujuan.
Pengajuan online hanya untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM baru secara langsung di Satpas, termasuk mengikuti seluruh rangkaian tes seperti pemohon baru.
Pemohon disarankan mengecek rincian biaya dan status pengajuan secara berkala langsung dari aplikasi resmi agar tidak tertahan di tahap verifikasi dokumen.