Cara Perpanjang SIM A dan SIM C Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Penulis: Aditya Nugraha  •  Sabtu, 07 November 2026 | 10:10:01 WIB
Pemilik SIM A dan SIM C dapat memperpanjang masa berlaku sepenuhnya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa datang ke Satpas.

SULAWESI SELATAN — Pemilik SIM A dan SIM C kini bisa memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi sepenuhnya lewat aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa datang ke Satpas. Layanan daring hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif, sementara SIM kedaluwarsa wajib diperpanjang langsung di kantor Satpas. Biaya pokoknya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C, di luar tes psikologi dan pengiriman.

Aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR menyediakan menu Perpanjangan SIM yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari unggah dokumen hingga pembayaran. Pemohon tidak perlu antre di loket Satpas selama masa berlaku SIM belum habis.

Proses penerbitan hingga pengiriman kartu fisik umumnya memakan waktu 3 sampai 7 hari kerja. Permohonan yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses Satpas pada hari kerja berikutnya.

Dokumen Digital yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan

Seluruh berkas diunggah dalam bentuk foto atau pindaian melalui aplikasi. Pemohon perlu menyiapkan enam dokumen berikut:

  • Foto e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Pasfoto terbaru berlatar biru ukuran 480 x 640 piksel
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES)
  • Hasil tes psikologi

Tes kesehatan dan psikologi bisa diambil lewat platform mitra resmi Korlantas seperti E-Rikkes dan ePPsi, atau langsung di fasilitas kesehatan rekanan Satpas. Hasil keduanya harus sudah terhubung dengan sistem Digital Korlantas sebelum pengajuan diproses.

Delapan Langkah Perpanjangan dari Unduh Aplikasi sampai SIM Dikirim

Alur pengajuan di aplikasi SINAR berjalan berurutan. Pastikan nomor ponsel aktif karena kode OTP dikirim melalui SMS.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store
  • Registrasi dengan nomor ponsel, masukkan kode OTP, lalu buat PIN dan konfirmasi ulang
  • Pilih menu SIM, lanjutkan ke opsi Perpanjangan SIM, tentukan jenis SIM A atau SIM C serta Satpas penerbit
  • Isi data diri berupa nomor SIM, NIK e-KTP, dan alamat domisili, unggah dokumen, lalu jalankan pemindaian wajah real-time (liveness test)
  • Pastikan hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi daring sudah terhubung ke sistem
  • Pilih pengambilan kartu fisik di Satpas atau pengiriman lewat kurir resmi ke alamat rumah
  • Selesaikan pembayaran melalui Virtual Account bank yang tersedia di aplikasi
  • Pantau pencetakan dan status pengiriman lewat nomor resi di aplikasi

Rincian Biaya: Rp 80 Ribu untuk SIM A, Rp 75 Ribu untuk SIM C

Tarif pokok mengikuti ketentuan nasional. Biaya tambahan muncul dari tes psikologi, tarif klinik mitra untuk RIKKES, administrasi bank, pengemasan, serta ongkos kirim yang dihitung otomatis sesuai alamat tujuan.

  • Biaya pokok SIM A: Rp 80 ribu
  • Biaya pokok SIM C: Rp 75 ribu
  • Tes psikologi: Rp 37,5 ribu
  • Tes kesehatan jasmani: menyesuaikan tarif klinik mitra yang dipilih
  • Biaya lainnya: administrasi bank, pengemasan, dan ongkos kirim

SIM Habis Masa Berlaku Tidak Bisa Lewat Jalur Daring

Pengajuan online hanya untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM baru secara langsung di Satpas, termasuk mengikuti seluruh rangkaian tes seperti pemohon baru.

Pemohon disarankan mengecek rincian biaya dan status pengajuan secara berkala langsung dari aplikasi resmi agar tidak tertahan di tahap verifikasi dokumen.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top