MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan meringkus 22 tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Makassar, Parepare, hingga Batam, dalam pengungkapan 11 kasus penipuan online. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, dan empat bundel rekening korban.
Kasus-kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Jan Manto Hasiholan memaparkan langsung hasil penyidikan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Didik.
Kasus dengan kerugian terbesar menimpa seorang korban asal Kabupaten Sidrap. Ia kehilangan uang hingga Rp614 juta setelah tergiur tawaran pekerjaan paruh waktu atau part time. Dua tersangka berinisial B dan RP yang diamankan di Kota Batam diduga menjadi dalangnya.
Modus lain yang tak kalah merugikan adalah pengajuan bantuan mengatasnamakan Menteri Keuangan RI. Seorang tersangka berinisial TR yang ditangkap di Kabupaten Sidrap menyebabkan korban asal Bone rugi Rp217 juta.
Polisi juga membongkar penipuan lelang mobil yang melibatkan tersangka berinisial WK, yang kini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Korban asal Kota Makassar diperdaya hingga mengalami kerugian Rp120 juta.
Modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut diungkap. Tersangka berinisial H diamankan di Kolaka, dengan empat korban dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros yang total kerugiannya mencapai Rp120 juta.
Penipuan penjualan bibit kelapa sawit melibatkan tiga tersangka berinisial A, AA, dan S di Kabupaten Wajo. Seorang korban dari Maros rugi sekitar Rp2,75 juta. Sementara itu, modus lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menjerat tersangka berinisial A di Kabupaten Mamasa, dengan tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar yang kehilangan total Rp20 juta.
Penyidik menemukan pola transaksi segitiga yang dipakai di sejumlah perkara. Penjualan bata ringan melibatkan tersangka LS di Kabupaten Soppeng, dengan dua korban dari Makassar dan Maros yang rugi Rp15 juta.
Modus serupa dipakai dalam penjualan sepeda motor oleh tersangka S dan CRR di Kabupaten Sidrap dan Enrekang, merugikan korban asal Maros sekitar Rp15,5 juta. Penjualan BBM solar juga memakai pola ini dengan tiga tersangka O, AG, dan M di Makassar, yang menyebabkan korban dari Bone kehilangan Rp23 juta.
Bahkan penjualan kerbau atau tedong pun dijadikan sarana tipu-tipu. Tersangka ES yang berada di Lapas Mamasa diduga menipu korban asal Makassar hingga Rp20 juta.
Enam tersangka berinisial M, A, R, RF, N, dan F diamankan di Kota Parepare terkait penipuan penjualan iPhone. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian total Rp29 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang terkait.