SULAWESI SELATAN — Memasuki September 2026, penyaluran bansos tahap ketiga dari Kemensos tengah berlangsung. Periode ini mencakup pencairan untuk bulan Juli–September, dan pendistribusian dilakukan bertahap. Masyarakat yang belum menerima bantuan di awal bulan tidak otomatis gugur, karena jadwal pencairan antardaerah bisa berbeda.
Awal September menjadi momen penting bagi penerima BPNT atau Kartu Sembako. Kemensos telah menyesuaikan data penerima, di mana cakupan bantuan bergeser dari desil 1-5 menjadi desil 1-4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Artinya, keluarga yang sebelumnya masuk kelompok kesejahteraan terendah hingga tingkat kelima tidak semuanya otomatis masih tercatat. Mereka yang berada di desil 4 atau 5 berisiko tidak lagi masuk daftar penerima.
Jika saldo tidak kunjung masuk, jangan hanya menunggu. Status kepesertaan perlu dipastikan kembali karena perubahan data ini bisa mencoret nama penerima lama.
Bantuan pangan non-tunai (BPNT) disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan. Pembelanjaan dilakukan di agen atau e-warong yang telah ditunjuk resmi.
Besaran bantuan yang diterima adalah Rp200.000 per bulan. Apabila pencairan dilakukan untuk tiga tahap sekaligus, KPM akan mendapat total saldo Rp600.000.
Berbeda dari BPNT, ada pula program bantuan pangan beras yang digelar pemerintah. Bantuan ini diserahkan dalam bentuk bahan pangan langsung, bukan saldo digital, dan penyalurannya sangat bergantung pada data penerima serta kondisi distribusi di masing-masing wilayah.
Kelompok yang paling terdampak perubahan ini adalah penerima lama yang rutin mendapat BPNT. Mereka perlu segera mendata ulang atau mengonfirmasi statusnya jika namanya tidak muncul dalam periode pencairan ini.
Perlu ditegaskan bahwa bansos ini tidak diberikan kepada semua warga. Hanya keluarga yang terdaftar resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan memenuhi kriteria yang dapat menerima. Tidak ada jalur pendaftaran umum untuk periode September ini selain menunggu hasil verifikasi dari dinas sosial setempat.
Masyarakat yang merasa berhak namun datanya bermasalah dapat melakukan sanggahan melalui mekanisme resmi yang disediakan pemerintah daerah. Informasi kelengkapan dokumen dan prosedur sanggahan bisa ditanyakan langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pantau juga kanal informasi resmi Kemensos untuk menghindari kabar keliru atau tawaran bantuan dari pihak tak bertanggung jawab. Penyaluran bansos tidak pernah memungut biaya apapun.