SULAWESI SELATAN — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru yang menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Konsekuensinya langsung terasa bagi eksportir: bea keluar yang harus dibayarkan ikut membengkak seiring naiknya patokan harga. Untuk periode pertama September ini, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 142.154,10 per kilogram. Dengan kurs estimasi Rp 16.000 per dolar AS, angkanya setara dengan Rp 2,27 miliar per kilogram.
Angka ini melesat 7,87% dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang masih bertengger di level US$ 131.777,67 per kilogram. Sementara itu, HR emas ikut terkerek naik ke US$ 4.421,49 per troy ounce (t oz), dari sebelumnya US$ 4.098,75 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan ini merupakan cerminan langsung dari pergerakan harga emas global. Data yang dihimpun selama periode penetapan menunjukkan apresiasi harga hingga 7,87%.
Setidaknya ada tiga faktor utama yang menopang reli emas dunia kali ini. Pertama, lonjakan permintaan emas di pasar internasional yang berhadapan dengan pasokan relatif terbatas. Kedua, depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia yang membuat emas semakin menarik sebagai penyimpan nilai.
"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan. Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata uang utama dunia serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Di samping itu, wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga emas," jelas Tommy dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Faktor ketiga yang tak kalah penting adalah merosotnya imbal hasil obligasi pemerintah negara maju. Kondisi ini menggerus daya tarik instrumen pendapatan tetap, sehingga investor berbondong-bondong mencari alternatif aset.
Seluruh faktor tersebut bermuara pada satu perilaku pasar: perpindahan likuiditas besar-besaran ke aset safe haven. Emas, dengan reputasi stabilitasnya, menjadi tujuan utama pelarian modal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Menurut Tommy, dinamika ini berdampak langsung pada permintaan emas dunia. Para pelaku pasar global memilih mengalihkan modalnya dari instrumen berisiko ke logam mulia.
"Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," ujar Tommy.
Lantas, mengapa hal ini penting bagi Indonesia? Kenaikan HPE berarti eksportir emas nasional akan menanggung bea keluar lebih besar. Namun di sisi lain, tren ini justru menguntungkan investor domestik yang memegang emas, karena nilai aset mereka ikut terdongkrak.
Penetapan HPE dan HR emas bukanlah keputusan sepihak. Tommy memastikan prosesnya melalui koordinasi ketat antar lembaga pemerintah, dengan data yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA) sebagai acuan harga emas internasional.
Selain itu, masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi bahan pertimbangan utama. Proses ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait," pungkasnya.
Kepmendag Nomor 1776 Tahun 2026 ini hanya berlaku untuk periode 1–14 September 2026. Artinya, pada periode kedua September nanti, Kemendag akan kembali mengevaluasi dan menetapkan angka baru berdasarkan pergerakan harga emas terkini.