Data Tukang Becak Kulon Progo Diperbarui BPS, dari Desil 9 Turun ke Desil 3

Penulis: Endra Sanjaya  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:40:01 WIB
Warga Kulon Progo, Timbul, menunjukkan dokumen kependudukan di kediamannya, Senin (24/8/2026).

SULAWESI SELATAN — Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengonfirmasi pembaruan data tersebut pada Jumat (28/8/2026) di Jakarta Selatan. Menurutnya, kondisi awal terjadi karena data ekonomi Timbul belum dimutakhirkan melalui kanal resmi yang disediakan.

"Sudah dimutakhirkan, sekarang dia ada di desil 3. Karena data belum dimutahirkan, karena beliau belum memasukkan datanya itu ke dalam kanal pemutakhiran. Setelah dimutakhirkan, sesuai," jelas Amalia kepada wartawan.

Kronologi Warga yang Terancam Gagal Dapat Keringanan UNY

Peristiwa ini bermula dua pekan lalu saat Timbul mendatangi Kantor Kalurahan Lendah. Ia berniat mengurus SKTM sebagai syarat mengajukan keringanan biaya kuliah dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sulungnya, Lucky, yang diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui jalur mandiri.

Timbul harus membayar uang masuk sebesar Rp 15 juta. Namun, saat dicek oleh Lurah, namanya justru tercatat di desil 9—kategori yang menunjukkan tingkat kesejahteraan tertinggi, sehingga tidak memenuhi syarat menerima bantuan.

"Mau pakai PIP sama mengajukan beasiswa, saya cari SKTM datang ke balai desa, tapi ternyata dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9," ungkap Timbul di kediamannya, Senin (24/8/2026).

Mengapa Data Bisa Berbeda dengan Kondisi Lapangan?

Amalia menegaskan bahwa sistem data kesejahteraan bersifat dinamis dan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Jika warga tidak aktif memperbarui data, status yang tercatat bisa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

"Jadi kuncinya adalah pemutakhiran menjadi kunci supaya datanya sesuai dengan fakta yang terbaru," terangnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak otomatis berubah. Warga yang kondisi ekonominya berubah, baik membaik maupun memburuk, perlu melaporkan diri ke pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi ulang.

Apa Dampaknya bagi Penerima Bantuan Lain?

Perubahan status Timbul dari desil 9 ke desil 3 berpotensi membuatnya kembali memenuhi syarat administratif untuk mengajukan SKTM. Namun, kelulusan penerima bantuan tetap ditentukan oleh hasil verifikasi faktor kemiskiman, ketidakmampuan, dan kerentanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa, langkah yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor kelurahan atau desa terdekat untuk meminta pendampingan pemutakhiran data. Proses ini menjadi pintu masuk utama agar data pemerintah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Informasi lengkap mengenai tata cara pemutakhiran data dan syarat penerima bantuan dapat diakses melalui kantor desa setempat atau kanal resmi BPS dan Kementerian Sosial.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top