SULAWESI SELATAN — Wacana pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri mendapat sorotan tajam dari kalangan pengamat. IMEF menilai, meski tujuannya mulia, desain kelembagaan yang tertuang dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang krusial.
Singgih menjelaskan, draf Perpres memberikan kewenangan yang sangat luas kepada BLU. Mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara. Badan ini bahkan disebut bisa membeli langsung dari pemilik tambang dan melakukan kontrak jangka panjang.
"Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batu bara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi," kata Singgih kepada media, Selasa (26/8).
"Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu," ujarnya.
Tantangan ini semakin pelik mengingat jumlah pelaku usaha yang sangat banyak. Saat ini terdapat 799 izin usaha pertambangan batu bara dengan kapasitas produksi, lokasi tambang, dan kualitas batu bara yang beragam, mulai dari low rank hingga high rank.
"Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum," jelas Singgih.
"Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?" tegasnya.
Oleh karena itu, IMEF mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang desain BLU sebelum diterapkan. Beberapa aspek yang perlu diperjelas meliputi mekanisme pemilihan pemasok, skema kontrak, standar kualitas, sumber modal, hingga penetapan margin.
"Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU," pungkas Singgih.