Kemendag Tegaskan Minimarket O!Save Filipina Tak Masuk Kategori Bisnis PMA

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:09:31 WIB
Dirjen PDN Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan keterangan pers mengenai status kepemilikan minimarket O!Save di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

SULAWESI SELATAN — Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kehadiran O!Save di Tanah Air tidak perlu dipandang sebagai persoalan asing atau lokal semata. Aturan yang ada saat ini justru menutup celah bagi kepemilikan asing penuh pada bisnis format minimarket.

"Ritel-ritel seperti itu yang punya siapa, orang Indonesia juga kan? Perusahaan Indonesia juga kan? Bukan PMA. Format ritel minimarket itu enggak boleh penanaman modal asing. Harus penanaman modal dalam negeri," ujar Iqbal di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Merek Asing, Kepemilikan Lokal

Iqbal menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku meskipun sebuah jaringan memakai merek dagang internasional. Ia menganalogikan dengan bisnis non-ritel yang sudah lama beroperasi di Indonesia, seperti McDonald's yang dijalankan Rekso Nasional Food atau Toyota yang dimiliki perusahaan lokal. Menurutnya, asal-usul merek tidak menentukan status kepemilikan modal.

"Di luar ritel, McDonald's kan brand luar negeri juga tuh, yang punya Rekso Nasional Food, Sosro punya. Toyota misalnya, brand luar negeri juga. Yang punya di Indonesia, perusahaan Indonesia. Jadi enggak ada hubungannya dengan asing-asingan," jelasnya.

Peta Persaingan: Antar Ritel Modern vs Warung Tradisional

Pemerintah, lanjut Iqbal, lebih menyoroti dinamika persaingan usaha ketimbang asal merek. Untuk bisnis dengan format yang identik, seperti sesama minimarket, persaingan diserahkan penuh pada mekanisme pasar. "Kalau sesama format itu sama, itu kan kembali kepada mekanisme pasar. Persaingan itu kompetisinya kan B2B (business to business)," katanya.

Namun, perhatian berbeda diberikan ketika ritel modern berhadapan dengan warung tradisional. Perbedaan skala dan kemampuan modal membuat keduanya tidak bisa diperlakukan sebagai kompetitor yang setara. "Kita enggak bisa mengompetisikan kalau misalnya bidangnya sudah berbeda. Yang satu sudah main di liga Italia, yang satu masih main di liga kampung, enggak bisa kita kompetisikan tuh," ujarnya.

Karena itu, pemerintah tetap menjalankan program digitalisasi dan kerja sama dengan distributor besar untuk memperkuat warung tradisional. Sementara itu, jaringan ritel modern dipersilakan beroperasi sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Ekspansi O!Save dan Proyeksi 100 Gerai

Iqbal menilai ekspansi O!Save bukan indikasi kejenuhan bisnis ritel modern di Indonesia. Ia melihat pergeseran perilaku konsumen yang beralih dari belanja bulanan di department store ke format minimarket yang lebih praktis.

O!Save sendiri merupakan jaringan minimarket berkonsep hard discount asal Filipina yang menjual kebutuhan harian dengan harga murah. Jaringan ini mulai beroperasi di Indonesia sejak 2023 dan menargetkan memiliki sedikitnya 100 gerai hingga akhir 2025, mencakup wilayah Jakarta, utara Banten, dan utara Jawa Barat.

Di negara asalnya, O!Save berada di bawah ekosistem ritel Robinsons Retail, bagian dari JG Summit Holdings milik keluarga Gokongwei. Di Indonesia, ekspansi O!Save antara lain menggandeng Pos Properti Indonesia untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top