MAKASSAR — PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat pendampingan hukum dalam pengelolaan bandara dan mitigasi risiko. Penandatanganan ini menjadi dasar penguatan tata kelola kebandarudaraan di Makassar.
Manager Bandara Sultan Hasanuddin Ruly Artha menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk pengawalan pembangunan dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan di bandara. "Kami siap berkolaborasi bersama Kejaksaan untuk pengawalan pembangunan dan kegiatan yang kami laksanakan di bandara. Semoga ini menjadi dasar dalam perbaikan tata kelola kebandaraan," katanya di Makassar, Kamis.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut sinergi antara PT Angkasa Pura Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan dukungan berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta penyelesaian sengketa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan setiap kebijakan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Langkah ini sekaligus mendukung pengamanan proyek strategis nasional di sektor kebandarudaraan.
Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Wakil Kepala Kejati Sulsel, para asisten, pejabat struktural, dan Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian dari komitmen memperkuat sinergi antarlembaga.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, setiap kebijakan dan kegiatan operasional di Bandara Sultan Hasanuddin diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini penting mengingat bandara merupakan salah satu pintu gerbang utama di Indonesia Timur yang terus berkembang.
Kolaborasi ini juga menjadi sinyal positif bagi investor dan mitra bisnis bandara bahwa pengelolaan perusahaan berjalan transparan dan akuntabel. Ke depannya, pengawasan hukum yang lebih ketat diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.