MAKASSAR — BKAD Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara soal isu utang daerah yang disebut-sebut menembus angka Rp705 miliar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
BKAD menegaskan bahwa angka Rp705 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah utang baru yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari kewajiban jangka pendek yang sudah tercatat dalam sistem keuangan daerah.
Kewajiban ini mencakup utang kepada pihak ketiga atas pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa yang sudah berjalan. BKAD memastikan seluruh kewajiban tersebut sudah dianggarkan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Isu utang Rp705 miliar mencuat setelah adanya pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD Sulsel terkait pos belanja tidak terduga dan kewajiban yang belum dibayarkan. Publik kemudian menafsirkan angka tersebut sebagai utang baru yang membahayakan fiskal daerah.
BKAD merespons dengan membuka data secara transparan. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas, terutama di tengah proses pembahasan APBD Perubahan.
Dalam klarifikasinya, BKAD merinci bahwa sebagian besar dari Rp705 miliar tersebut merupakan kewajiban kepada penyedia barang dan jasa yang sudah memiliki kontrak kerja. Beberapa di antaranya adalah proyek infrastruktur dan pengadaan yang pelaksanaannya sudah mencapai tahap tertentu.
BKAD juga menegaskan bahwa tidak ada utang yang timbul akibat kebocoran anggaran atau penyimpangan prosedur. Setiap kewajiban yang tercatat telah melalui proses verifikasi dan audit internal.
Kepala BKAD Sulsel menyebutkan bahwa pembayaran kewajiban ini sudah masuk dalam prioritas pencairan anggaran. Pemerintah provinsi memastikan hal ini tidak akan mengganggu program-program prioritas seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Pihaknya juga mengimbau publik untuk tidak serta-merta menyimpulkan bahwa angka tersebut menandakan kondisi fiskal yang buruk. “Semua kewajiban ini wajar terjadi dalam siklus anggaran tahunan,” ujar Kepala BKAD dalam pernyataan resminya.
BKAD berkomitmen untuk terus membuka data keuangan daerah secara berkala. Jadwal pembayaran kepada pihak ketiga juga akan dipublikasikan untuk menjaga kepercayaan publik dan mitra kerja pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang tidak berdasar serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di Sulawesi Selatan.