MAKASSAR — Wajib pajak berbondong-bondong ke kantor Samsat setelah Pemprov Sulawesi Selatan menghapus denda keterlambatan dan memberikan potongan setengah dari pokok pajak. Lonjakan ini terjadi di seluruh 24 kabupaten/kota, dengan satu unit Samsat di Makassar saja mencatat kenaikan pengunjung dari 40 orang menjadi hampir 200 orang per hari.
Program yang berlangsung sepanjang Juni 2026 ini memberikan dua keringanan sekaligus. Pertama, pembebasan denda PKB 100 persen untuk semua tunggakan. Kedua, pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Dengan kebijakan penghapusan denda, alhamdulillah pendapatan meningkat dan orang-orang datang melakukan pembayaran," ujar Lutfi di Makassar, Sabtu.
Data UPTD Samsat Makassar I menunjukkan perbandingan yang kontras. Pada periode 1-30 Juni 2026 sebelum program, penerimaan harian berkisar Rp2 miliar. Setelah kebijakan berlaku, angka itu meroket.
"Contoh riil saja, sesuai data di kami, itu normalnya sebelum program ini biasa total pemasukan uang sekitar Rp2 miliar. Alhamdulillah, setelah program ini jalan tembus sampai Rp7 miliar bahkan Rp8 miliar per hari, itu untuk wilayah Sulsel," kata Lutfi.
Kenaikan ini, menurutnya, belum termasuk data dari gerai Samsat lain yang tersebar di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Artinya, total penerimaan regional dipastikan lebih besar lagi.
Joni, salah seorang wajib pajak yang menunggak dua bulan, mengaku baru membayar setelah mendapat kabar dari teman. Ia mengaku kaget saat tagihannya berkurang drastis.
"Saya membayar pajak ini setelah mendapat info dari teman. Denda kendaraan ini masuk dua bulan, tapi alhamdulillah dapat potongan. Ini sangat membantu di masa sulit seperti sekarang ini," ucapnya.
Pemprov Sulsel melalui Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengejar setoran. "Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon pajak untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," katanya.
Pendekatan insentif ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk menjaring wajib pajak yang selama ini menunggak. Selain keringanan pokok dan denda, Pemprov juga menyiapkan hadiah menarik dalam program Gebyar Pajak sebagai apresiasi bagi warga yang taat membayar.
Program penghapusan denda dan diskon 50 persen ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2026. Bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak, waktu tersisa sekitar dua pekan untuk memanfaatkan keringanan penuh tanpa denda.